Pada dasarnya kedokteran sifatnya umum dan berlaku secara universal. Akan tetapi di dalamnya ada yag Islami ada pula yang tidak. Islami atau tidak dibedakan berdasarkan sejalan atau tidaknya dengan syara’. Aththibbul Islami atau kedokteran Islam tiada lain adalah ilmu pengobatan yang berasaskan Islam dengan prinsip-prinsip pengobatan, antara lain:
Pertama, mengobati seorang pasien dengan ihsan dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunah nabiNYa.
Kedua, tidak sekali-kali menggunakan obat-obatan yang haram atau tercampuri bahan yang haram. Misalnya menggunakan arak, opium, delfaa, hasyisy, dan darah sebagai obat atau mencampur obat dengan bahan yang haram seperti membuat sirup obat berlarutan alcohol, membuat pil bercampur opium atau menggunakan khamar. Firman Allah SWT dan beberapa hadits Rasulullah SAW tentang larangan menggunakan khamar:
“Mereka bertanya kepadamu dalam perkara khamar dan judi, maka katakanlah bahwa keduanya itu dosa besar tetapi ada kemanfaatan bagi manusia tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya itu.” (QS Al Baqarah 2:219)
Dari Wa’il al Hadlrami, sesungguhnya telah bertanya thariq bin suwaid kepada Nabi SAW tentang khamar yang ia jadikan obat. Maka sabda Nabi SAW,”Itu bukanlah obat melainkan penyakit.” (HR Muslim dan Abu Dawud)
Sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dengan sesuatu yang Ia haramkan atasmu.” (HR Al Bukhari)
Sabda Nabi SAW, “Semua yang memabukkan itu khamar, dan semua khamar itu haram.” (HR Muslim)
Sabda Nabi SAW, “Minuman apapun jika kadar banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram.”(HR Tirmidzi)
Banyak ramuan obat oleh ahli farmasi bangsa Eropa menggunakan pepsin babi. Sedangkan di antara obat-obatan ramuan China ada yang mengandung darah, sumsum babi, dan serbuk tulang mayat manusia. Hal tersebut jelas keharamannya. Seperti tertuang dalam firman Allah SWT:
“Haram atasmu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan nama lain dari nama Allah; binatang yang mati tercekik atau terpukul, atau karena jatuh atau karena ditanduk binatang lain dan yang dimakan binatang buas, kecuali jika kamu sembelih binatang itu. Dilarang juga makan binatang yang disembelih atas nama berhala dan meramal nasib baik dan buruk dengan undian anak panah. Yang demikian itu fasiklah…”(QS Al Ma’idah 5:3)
Ketiga, pengobatan itu tidak sekali-kali mencacatkan tubuh, kecuali jika keadaannya sangat darurat dan tidak ada pengobatan lain di saat itu, seperti menggunakan al-kayy bakar ketika digigit ular. Sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya obat itu ada pada tiga perkara yaitu minum madu, ,berbekam dan ber-kayy dengan api, maka terlaranglah bagi umatku ber-kayy dengan api itu.” (HR Al Bukhari)
Syekh Abdurrahman al harani pernah berkata dalam bukunya Thibb al Islami:
“Dalam perkara berobat dengan pengobatan yang mencacatkan itu terdapat darurat atasnya dan dalam obat berbahan haram tiada darurat atasnya karena Allah SWT tidak menurunkan obat dari barang yang haram.” (Thibbul Islami, halaman 406)
Keempat, pengobatan itu tidak berbau takhyul, khurafat, dan bid’ah. Sesungguhnya Islam tidak mengajarkan berobat dengan air wafaq, azimat yang berbau syirik seperti kita dapatkan dalam kitab-kitab yang mengatasnamakan Islam. Islam tidak mengajarkan mantera-mantera dan sihir. Rasulullah bersabda:
“Semua tangkal penangkal, jampi selampik itu syirik.” (HR Ahmad)
“Siapapun yang datang kepada seorang dukun menanyakan suatu perkara lalu membenarkan ucapan dukun itu, kufurlah ia terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad, dan barang siapa datang sambil tidak membenarkannya, tiada diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR Ath Thabrani)
Kelima, Islam tidak membenarkan seseorang yang tidak mengkaji ilmu kedokteran turun mengobati pesien sehingga jika terjadi bahaya, ia harus bertanggungjawab sepenuhnya. Sabda Nabi SAW:
“Jika suatu perkara diserahkan bukan pada ahlinya, tunggulah kehancurannya.”(HR Bukhari)
“Barangsiapa bertindak sebagai tabib, sedang ia sebelumnya belum pernah mengkaji ilmu ath thibb (kedokteran), maka ia harus mengganti kerugian.” (HR Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Majah)
Keenam, jauhkanlah bagi seorang tabib muslim itu dari iri hati, riya, takabur merendahkan orang lain, tinggi hati, memeras pasien, dan sifat tidak terpuji lainnya. Sabda Nabi SAW:
“Sesungguhnya sesuatu yang aku takutkan itu syirik kecil yaitu riya’” (HR Ahmad)
“Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan kepadaku; hendaklah kamu merendahkan hati agar seseorang tidak melewati batas seseorang dan seseorang tidak bersombong akan seseorang.”(HR Muslim)
“Celakalah sudah penembah dinar dan dirham dan qathifah, jika diberi ia ridha dan jika tidak diberi ia tidak ridha.” (HR Bukhari)
Ketujuh, seorang dokter muslim itu harus berpakaian rapi, bersih dan sebaiknya berpakaian putih. Allah berfirman:
“Dan pakaianmu hendaklah kamu bersihkan dari maksiat dan hendaklah kamu jauhi.” (QS Al Mudatsir 74:4-5)
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat serta menyukai orang-orang yang bersih.” (QS Al Bawarah 2: 222)
“Rapikanlah pakaianmu, dan hiasilah kendaraanmu sehingga kamu terpandang dalam pergaulan.” (HR al Hakim)
Menurut pepatah,”Pemurah hati itu pertanda kebersihan hati.” Rasulullah bersabda:
“Pemurah hati itu hampir kepada Allah, kepada surge dan kepada manusia.” (HR Tirmidzi)
“Pakailah pakaian putih, karena sesungguhnya warna putih lebih bersih dan indah, kafanilah mayat-mayatmu dengan kain putih.” (HR Ahmad)
Kedelapan, hendaklah pula institusi kedokteran, rumah sakit, balai pengobatan dan semacamnya menarik hati pengunjung, indah, rapi, dan bersih sehingga menjadi tempat penyiaran Islam.
Kesembilan, jauhkanlah lambang-lambang dan isltilah-istilah yang berasal dari pemujaan pada dewa-dewa (Jahiliyah) ataupun penggunaan lambing keagamaan dari orang-orang Yahudi dan nasrani, walaupun istilah-istilah itu sudah digunakan merata, sudah diakui dan sudah dilatahkan oleh tenaga medis muslim pengikut mereka, yang menjadi muqallid mereka.
“Barangsiapa pun yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk kaum itu.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Dari Aisyah r.a :”Sesungguhnya Rasulullah SAW tidaklah membiarkan di rumahnya sesuatu pun yang menyerupai salib-salib, melainkan diubahnya dan dibatalkannya.” (HR Bukhari)
Syekh Utsman Kurki dalam Kitab Syarah Thibbun Nabi; 390 berkata:
“Adalah Nabi SAW sangat membenci upacara atau semua istilah atau semua lambang yang barasal dari adat agama jahiliyah atau dari ahli kitab, Yahudi, dan Nasrani yang telah merusak wasiat nabinya dan telah mengambil agama lain sebagai penghias bid’ahnya itu.”
Sesungguhnya praktik kedokteran pada zaman Nabi SAW yang dilakukan sendiri oleh beliau adalah mengatur makan dan minum, shaum, minum madu, minum air putih, susu murni, krma dan semacamnya. Nabi SAW pernah berolahraga dan berobat misalnya dengan berbekam. Pada masa beliau pun berkembang pangobatan ramuan, fashid, dan al-kayy bakar. Namun,Nabi kurang menyukai al-kayy bakar karena menyebabkan kecacatan yang bahkan sampai seumur hidup.
Khadem Yamani, Jafar. Mukhtashar Tarikh Tharikat Ath-Thibb/ Ilmu Kedokteran Islam, Sejarah dan Perkembangannya. Dzikra. Bandung: 2005.
0 komentar:
Post a Comment