Tidak Terlihat tetapi Sangat Berbahaya
Hingga saat ini penduduk Indonesia sulit terbebas dari penyakit diare, kolera, disentri hingga tifus. Sebab, semua penyakit tersebut berhubungan erat dengan air (waterborne diseases).
Selain penyakit tersebut, hepatitis A dan poliomelistis anterior akut juga banyak ditemui di masyarakat.
"Bahkan tidak sedikit dijumpai masyarakat mengalami keracunan, karena adanya senyawa kimia dalam air minum melebihi ambang batas kosentrasi yang diijinkan," kata Arie Herlambang, peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kepada Media Indonesia, Senin (20/3) di Jakarta.
Arie menerangkan kontaminasi air minum yang dipasok untuk keperluan masyarakat umum dapat terjadi akibat limbah industri, domestik, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), korosi dari pemipaan, dan juga akibat hasil samping dari proses disinfeksi dengan klorin.
Proses kontaminasi itu, lanjutnya, dapat terjadi mulai dari sumber air baku, selama proses pengolahan, ataupun pada pipa distribusinya.
Beberapa zat kimia yang bersifat racun terhadap tubuh manusia, kata Arie, antara lain logam berat, pestisida, senyawa polutan hidrokarbon, zat-zat radioaktif alami atau buatan dan lain sebagainya. Zat berbahaya itu tidak teraba maupun kasat mata. Bahkan setelah dipanaskan 100 derajat celsius pun zat kimia di dalam air cenderung tidak hilang. Sebab pemanasan hanya mematikan bakteri atau kuman.
Kualitas Air
Air dikatakan berkualitas dan bebas dari kontaminasi apabila memenuhi syarat pada 4 aspek: kimia, biologis, fisik dan radiologis.
Dalam menetukan kualitas air harus berpedoman pada baku mutu air. Menurut PERMENKES No. 416/MENKES/PER/IX/1990 disebutkan bahwa baku mutu air adalah kadar zat atau bahan pencemar yang terdapat dalam air untuk tetap berfungsi sesuai dengan golongan peruntukan air tersebut.Berdasarkan peruntukan tersebut, air dibagi menjadi lima golongan yaitu:
- Golongan A, air pada sumber air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
- Golongan B, yaitu air yang dapat digunakan sebagai baku untuk diolah menjadi air minum dan keperluan rumah tangga lainnya.
- Golongan C, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
- Golongan D, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha diperkotaan, industri, dan listrik tenaga air.
- Golongan E, yaitu air yang tidak dapat digunakan untuk keperluan tersebut pada peruntukan air golongan A, B, C, dan D.
No | Parameter | Satuan | Kadar Max. Yang Diperbolehkan | Keterangan |
I | Fisika | | | |
II. | Kimia | | | |
III | Mikrobiologi | | | |
IV | Radioaktivitas | | | - - |
http://www.litbang.depkes.go.id/aktual/kliping/air220306.htm
http://www.malang.ac.id/e-Learning/FMIPA/Budi%20Handoyo/geografi4.htm
(^^)' Alhamdulillah akhirnya terjawab.
0 komentar:
Post a Comment